GN-AKSA
Angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat belakangan. Maka itu,
terbentuklah GN-AKSA yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Kekerasan
Seksual terhadap Anak, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Dalam Inpres
tersebut Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri,
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para
Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pencegahan dan
pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti
Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur
masyarakat dan dunia usaha. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa
tahun 2011 – 2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan anak, dan 2.131 kasus di
antaranya (30,1%) adalah kekerasan seksual. Kemudian berdasarkan pengaduan dan
pemantauan KPAI hingga pertengahan April 2014, terdapat 459 kasus kekerasan
seksual terhadap anak. Kawan, ini bukan hanya tugas dan
tanggungjawab pemerintah saja, tapi ini adalah tugas dan tanggungjawab kita
bersama.
KAWAN SEBERAPA
BANYAKPUN HUKUM YANG DIBUAT JIKA TIDAK DIJALANKAN DAN DITEGAKKAN MAKA KEJAHATAN
AKAN TERUS MERAJARELA.
MARI KITA BERSAMA PERANGI SEMUA TINDAK
KEKERASAN TERHADAP ANAK !!
ANAK ADALAH ASET DAN
PENERUS PEMBANGUNAN NEGARA
“KARENA ANAK BUTUH
KASIH SAYANG
BUKAN KEKERASAN”
LINK
Instruksi
Presiden RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap
Anak : http://www.komnasperempuan.go.id/instruksi-presiden-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2014-tentang-gerakan-nasional-anti-kejahatan-seksual-terhadap-anak/
0 komentar:
Posting Komentar