Wadah partisipasi dan aspirasi anak di Kabupaten Sukabumi.


Jumat, 06 Mei 2016

GN-AKSA

Angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat belakangan. Maka itu, terbentuklah GN-AKSA yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa tahun 2011 – 2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan anak, dan 2.131 kasus di antaranya (30,1%) adalah kekerasan seksual. Kemudian berdasarkan pengaduan dan pemantauan KPAI hingga pertengahan April 2014, terdapat 459 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kawan, ini bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah saja, tapi ini adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama.

KAWAN SEBERAPA BANYAKPUN HUKUM YANG DIBUAT JIKA TIDAK DIJALANKAN DAN DITEGAKKAN MAKA KEJAHATAN AKAN TERUS MERAJARELA.
 MARI KITA BERSAMA PERANGI SEMUA TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK !!
ANAK ADALAH ASET DAN PENERUS PEMBANGUNAN NEGARA

“KARENA ANAK BUTUH KASIH SAYANG 
BUKAN KEKERASAN”


LINK
Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak : http://www.komnasperempuan.go.id/instruksi-presiden-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2014-tentang-gerakan-nasional-anti-kejahatan-seksual-terhadap-anak/

0 komentar:

Posting Komentar